ANTISIPASI AMJ PENYELENGGARA PEMILU

Jakarta, kpu-kotabatu.go.id (30 Desember 2021) – Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, KPU kabupaten/kota tersebar di 2023, 2024 dan 2025. Meski KPU RI telah mengusulkan adanya perpanjangan masa jabatan penyelenggara namun antisipasi tetap dilakukan guna memastikan proses persiapan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 tetap berjalan.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Arief Budiman dalam Forum Meja Bundar membahas “Kepastian Akhir Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah” yang digelar monitorday.com, Kamis (30/12/2021).
Arief mengungkap dari jumlah satuan kerja, pada 2023 adalah akan ada 136 yang diseleksi. Proses seleksi juga akan berjalan beriringan dengan tahapan pemilu dan pemilihan, gugatan serta kegiatan kelembagaan lainnya. Oleh karenanya, KPU melakukan berbagai persiapan menghadapi proses seleksi yang beririsan dengan tahapan yang mana kondisinya keserentakan tidak dapat dilakukan.
“Mengingat beririsannya dengan tahapan, maka masa orientasi tugas juga harus dilakukan secara simultan dengan pelaksanaan tahapan pemilu atau pemilihan sehingga anggota yang diseleksi dapat beradaptasi dengan tugas tahapan,” kata Arief.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menilai tidak adanya perubahan Undang-Undang Pemilu maupun Pemilihan membuat proses seleksi juga akan menggunakan UU yang sama. Meski begitu dia menekankan pada ketersediaan waktu yang sangat sedikit, bersentuhan dengan tahapan pemilu dan pemilihan sehingga dikhawatirkan mengganggu kualitas proses.
Narasumber lainnya, Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menekankan kembali amanat UU Nomor 7 tahun 2017 dan UU 10 tahun 2016 di mana mengatur masa jabatan penyelenggara tidak lebih dari 5 tahun, sehingga perlu memerhatikan regulasi apabila ingin memperpanjang atau memperpendek masa jabatan. “Semuanya harus sesuai regulasi,” kata Zulfikar.
Turut hadir dalam forum ini, Pemimpin Redaksi Monday Media Group Ma’ruf Mutaqin serta Muhammad Hanif selaku moderator. (humas kpu ri tenri/foto: dok/ed diR)