APK PILGUB JATIM 2018 DILAKUKAN PENURUNAN SECARA SIMBOLIS

Batu, kpu-kotabatu.go.id(24/06/2018) Masa tenang Pilgub Jatim 2018 dilaksanakan pada hari H-3 sebelum pelaksanaan kegiatan pencoblosan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018. Hal ini seperti termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Pasal : 31, yakni : KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Menindaklanjuti hal ini, setelah KPU melakukan koordinasi kerja dengan pihak-pihak yang terkait dengan penurunan APK Pilgub Jatim 2018, tepat Pukul : 24:00 WIB, Minggu(24/06) KPU Kota Batu melakukan penurunan APK Pilgub Jatim 2018 secara simbolis.
Penurunan APK Pilgub Jatim 2018 secara simbolis dilakukan terhadap dua baliho yang berada di Jalan Sultan Agung. Penurunan disaksikan langsung oleh : KPU Kota Batu, Panwaslu Kota Batu, Panwascam, Satpol PP, Kesbangpol Kota Batu, Dandim, Polres , Tim Kampanye Pemenangan Paslon Nomer 1, Tim Kampanye Pemenangan Paslon Nomer 2 dan PPK Kecamatan Batu.(eka/pdp)