TIDAK BISA MENCOBLOS DI TPS TEMPAT ASAL, BISA GUNAKAN FORMULIR A-5

Tlekung, kpu-kotabatu.go.id (09/06/2018) Bagi Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dalam perhelatan Pilkada Serentak 2018 pada tanggal 27 Juni 2018, namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya tersebut di TPS asal atau TPS terdaftar,tidak perlu khawatir. KPU memberikan kemudahan bagi pemilih tersebut dengan menggunakan Fasilitas formulir model A.5-KWK yang bisa diperoleh di PPS asal Pemilih terdaftar atau tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih tersebut dikatagorikan sebagai Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Pasal 8 diuraikan bahwa :
Pemilih yang terdaftar dalam DPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain di provinsi dan/atau kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
- menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
- tugas belajar
- pindah domisili; dan/atau
- tertimpa bencana alam.
- Dalam hal Pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan
- Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir Model 5-KWK (Klik Disini untuk Formulir Model A.5-KWK) paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
- PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti kebenaran identitas Pemilih yang bersangkutan sebagaimana Pemilih yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) pada DPT.
- Apabila Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menandai dan mencatat pindah memilih pada kolom keterangan formulir DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model 5-KWK dengan ketentuan lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan dan lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberi informasi waktu dan tempat Pemungutan Suara oleh
- Dalam hal Pemilih tidak sempat melaporkan diri kepada PPS tempat Pemilih akan memberikan suaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetapi yang bersangkutan telah memiliki formulir Model 5-KWK dari PPS asal atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari Pemungutan Suara di TPS tujuan.
- KPU/KIP Kabupaten/Kota atau PPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di masing-masing T
- Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh anggota KPPS Keempat atau KPPS Kelima pada salinan DPPh (Model 4-KWK) dengan cara menambahkan nama Pemilih pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPPh tersebut.
- Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Dengan ketentuan diatas maka KPU memberikan kemudahan bagi Pemilih untuk tetap bisa menggunakan hak pilih nya apabila berhalangan hadir di TPS asal atau kondisi tidak memungkinkan seperti Pasien yang dirawat di rumah sakit. Bagi Pemilih yang akan menggunakan fasilitas hak pilih di TPS tujuan di kota Batu. Maka nantinya hanya menggunakan hak pilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur saja. Sebagai contoh Pemilih dari TPS asal di Kota Malang yang selain punya hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 juga Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Malang 2018. Namun apabila pada Tanggal 27 Juni 2018 saat Hari Pemungutan Suara Pemilih tersebut pindah memilih di Kota Batu maka hanya menggunakan hak pilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 saja. Begitu sebaliknya Pemilih dari Kota Batu yang akan pindah memilih di Kota Malang hanya mendapatkan satu surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 saja. Sedangkan Surat Suara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Malang 2018 tidak mendapatkan.
Adapun untuk menfasilitasi pemilih dengan status tahanan. KPU Kota Batu akan bekerjasama dengan Polres Batu untuk menggunakan ruang di Polres Batu bagi Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dengan status tahanan Polres Batu atau Polsek. Sedangkan pemilih yang sedang di rawat inap di Rumah Sakit atau keluarga pasien. KPU kota Batu nanti bisa melayani hak pilih pasien dan keluarga dengan menugaskan petugas KPPS terdekat dari Rumah Sakit bersama saksi,Pengawas TPS,dan Linmas untuk melayani dan mendatangi rumah sakit setempat. Hal ini juga berlaku untuk TPS terdekat yang melayani pemilih dari Polres Batu.
Untuk Pemilih di Rumah Sakit dan Tahanan Pelayanan bagi pemilih dilakukan mulai pukul 12.00-selesai waktu setempat. Sedangkan pemilih yang menggunakan fasilitas A.5-KWK dengan keadaan yang lain di luar rumah sakit dan Tahanan dapat dilayani sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat.(heri)
Formulir Model A.5 -KWK